Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Aset Perusahaan di PT Wilmar Desa Terate
POLRESTA SERKOT_Unit Reskrim Polsek Kramatwatu beserta Piket telah berhasil mengungkap kasus dugaan Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Jo. 488 KUHP di Kawasan Industri Pt.Wilmar desa Terate pada,Selasa (20/4/2026)
Adapun yang menjadi dasar penangkapan para terduga pelaku yaitu :
Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, Tanggal 21 April 2026.
Identitas pelaku yang di serahkan oleh pihak security perusahaan:
N : MUHAMMAD MUMTAZ Bin ANI ILHAMI
U : Serang, 08 Februari 2004
P : Pelajar/Mahasiswa
A : Kp. Cijeruk Koang Rt. 006 Rw. 003 Desa Sindangsari Kec. Petir Kab. Serang
Setelah menerima tersangka unit Reskrim melaksanakan Pengembangan Terduga Atau Saksi Yg Diamankan antara lain :
1. RISTANTO, Batang 16-06-1983, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, Alamat DK Dampyak RT. 015/006 Ds. Gemuh Kec. Pecalungan Kab. Batang Pro. Jawa Tengah;
2. DARMAN, Sukabumi 20-02-1997, Laki-Laki, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat Kp. Gunung Kahang RT. 002/009 Ds. Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat;
3. NANANG SUPRIATNA, Tasikmalaya 01-09-1976, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Cisalak RT. 005/001 Ds. Cisalak Kec. Cisalak Kab. Subang Prov. Jawa Barat;
4. ANWAR HUSAENI, Subang 13-12-1973, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Mayang RT. 001/001 Ds. Mayang Kec. Cisalak Kab. Subang Prov. Jawa Barat;
5. RUSLAN, Bojonegoro 12-05-1971, Laki-Laki, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Panggilingan RT. 002/007 Kel. Panggilingan Kec. Cakung Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta;
6. CHARLOS PASARIBU, T. Tinggi 02-07-1985, Laki-Laki, Katholik, Sopir, Jl. Bina Taruna IV No. 25 RT. 011/010 Kel. Pulo Gadung Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta;
7. ESRON SIMARE MARE, Batu Raja 03-08-1973, Laki-Laki, Kristen, Karyawan Swasta, Kmp Sukapura RT. 005/004 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta;
8. EMAN SULAEMAN, Subang 15-10-1983, Laki-Laki, Karyawan BUMN, Kp. Kasonalang Kulon RT. 002/005 Ds. Kasonalang Kulon Kec. Kasomalang Kab. Subang Prov. Jawa Barat;
9. DAFIT HIDAYAT, Serang 29-01-1999, Islam, Buruh Harian Lepas, Kp. Cikadongdong RT. 001/ 003 Ds. Cirendeu Kec. Petir Kab. Serang Prov. Banten.
Kronologi kejadiana Telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 486 Jo Pasal 488 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira jam 08.40 Wib, di parkiran kawasan Industri Wilmar PT. Multimas Nabati Asahan Serang yang beralamat di Desa Terate Kec.Kramatwatu Kab. Serang, yang dilakukan oleh pelaku Sdr. MUHAMMAD MUMTAZ terhadap PT. Multimas Nabati Asahan Serang berupa kurang lebih sebanyak 10.000 Liter minyak mentah Crude Palm Oil (CPO), dengan cara pelaku diberi tugas untuk membawa CPO dari Jeti atau Pelabuhan ke tangki penampungan PT. Multimas Nabati Asahan Serang, akan tetapi CPO tersebut sebelum dilakukan penimbangan berat truk terkait isi yang dibawa terlebih dahulu dikeluarkan sebagian dan ditampung dalam satu truk tangki lainnya kemudian truk tangki tersebut keluar dari kawasan PT. Multimas Nabati Asahan Serang dengan alasan menambal ban serta mengisi bahan bakar solar akan tetapi diduga pelaku menjual CPO hasil penggelapan tersebut diluar Kawasan PT. Wilmar.
Barang bukti yang di amankan
– 4 ( empat ) unit Truk tangki.
– STNK No.Pol: BK-8759-FQ beserta 1 anak Kunci, a.n. PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti;
– STNK No.Pol: W-8350-UT beserta 2 anak Kunci, a.n. PT. Pusaka Putra Perkasa;
– STNK No.Pol: W-8351-UT beserta 1 anak Kunci, a.n. PT. Pusaka Putra Perkasa;
– STNK No.Pol: W-8878-UT beserta 1 anak Kunci, a.n. PT. Pusaka Putra Perkasa;
– Pengamanan terhadap 4 Unit Truk Tangki diberikan Police Line bertempat di depan Pos Security dalam Kawasan Industri Terpadu Wilmar.