News

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polresta Serkot Evakuasi Dugaan Janin Bayi

Rilis Humas Polresta Serkot

POLRESTA SERKOT_ Personel Polresta Serang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan yang diduga janin bayi melalui layanan Call Center 110. Petugas Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 17/07/26.

Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota Iptu. Suwarno, S.H., menjelaskan bahwa pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Wakasat Reskrim Polresta Serang Kota bersama Pamapta II Polresta Serang Kota Ipda Panji P., S.H., personel Dokkes Polda Banten, serta anggota Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan pengecekan TKP atas laporan masyarakat terkait penemuan yang diduga janin bayi di Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Laporan tersebut kami terima melalui Call Center 110, kemudian personel langsung merespons dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan TKP,” ujar Kapolsek Walantaka.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat saksi berinisial D.P. (26) keluar dari rumah dan melihat adanya gumpalan daging di depan rumah milik JI. Setelah dilakukan pengecekan, saksi menduga bahwa gumpalan tersebut merupakan janin bayi.

Selanjutnya, saksi D.P. menghubungi Ketua RT setempat, kemudian Ketua RT berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses penanganan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan yaitu D.P. (26), warga Perumahan Kiara Rahayu, serta I.M. (37) selaku Ketua RT Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan Call Center 110, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif Polri kepada masyarakat.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *