Polsek Serang Polresta Serkot Hadir Berikan Pelayanan Humanis Melalui Penerbitan Surat Kehilangan kepada Warga
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mapolsek Serang, Rabu, 15 Juli 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk tugas Kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang penting yang memerlukan surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan pengurusan administrasi lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan humanis, cepat, dan profesional serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan surat kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan transparan.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan surat keterangan kehilangan serta semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.