Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Polresta Serkot giatkan untuk Layani Penerbitan Surat Kehilangan bagi Masyarakat
POLRESTA SERKOT_ Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga masyarakat di Mako Polsek Serang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepolisian dalam membantu masyarakat mengurus dokumen atau barang yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan humanis serta membantu masyarakat dalam proses penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proses pelayanan serta memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan tertib.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, transparan, dan humanis serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.