Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Layani Penerbitan Surat Kehilangan bagi Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang, Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang datang diberikan arahan serta informasi terkait persyaratan dan proses penerbitan surat keterangan kehilangan.
Personel Polsek Serang juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga barang-barang maupun dokumen penting dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi surat kehilangan serta semakin merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.