News

Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan dan Sampah, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Intensifkan Pencegahan Karhutla

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran lingkungan akibat pembakaran sampah, personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran imbauan Kapolresta Serang Kota di Lingkungan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan/Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara terbuka serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan tokoh warga, termasuk pemilik atau pengelola lahan kosong dan area terbuka, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya serta sanksi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Personel Polsek Serang turut menginformasikan layanan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa sosialisasi pencegahan Karhutla merupakan upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan, tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla maupun kebakaran lingkungan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *