Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Sosialisasikan Kewajiban Miliki SIM kepada Warga
POLRESTA SERKOT | Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Brigadir Satya melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan warga di wilayah binaannya, Sabtu (12/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta imbauan terkait keselamatan dalam berkendara.
Petugas mengingatkan warga bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Kepemilikan SIM merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, warga juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, menggunakan telepon seluler saat berkendara, maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kegiatan sambang tersebut sekaligus menjadi sarana bagi Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat serta menyerap informasi terkait situasi Kamtibmas di wilayah binaan.
Polsek Waringinkurung Polresta Serkot terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui edukasi serta kegiatan sambang secara rutin di wilayah hukum Polsek Waringinkurung.