Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Pelayanan Prima Dalam Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang membutuhkan, Minggu, 18 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Serang dalam memberikan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kehilangan dokumen atau barang berharga yang memerlukan surat keterangan kehilangan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan menerima laporan kehilangan, melakukan pemeriksaan terhadap keterangan dan dokumen pendukung, serta memproses penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Personel juga memberikan arahan kepada masyarakat mengenai persyaratan administrasi yang diperlukan serta mengimbau warga agar selalu menjaga dokumen penting dengan baik untuk menghindari risiko kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan profesional.
Melalui pelayanan tersebut, Polsek Serang berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kehilangan serta semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.